Persyaratan Pendirian Apotek

Diposting oleh Unknown on Minggu, 10 Februari 2013


kriteria apotek
satu apotek baru bisa beroperasi sesudah memperoleh surat izin apotek ( sia ). sia yaitu surat izin yang didapatkan dari menteri kesehatanrepublik indonesia pada apoteker atau apoteker yang bekerjasamadengan pemilik fasilitas apotek untuk menyelenggarakan service apotek pada satu area spesifik. menurut ketentuan menteri kesehatan republik indonesiano. 922/menkes/per/x/1993 perihal ketetapan serta tata langkah pemberianizin apotek, pada pasal 6 ditetapkan kriteria apotek yakni :

a. untuk memperoleh izin apotek, apoteker yang sudah mencukupipersyaratan baik yang bekerja bersama dengan pemilik fasilitas atau tidak, mesti siap dengan area ( lokasi serta bangunan ), perlengkapan termasuk sediaan farmasi serta perbekalan farmasi yang lain yangmerupakan punya sendiri atau punya pihak lain.

b. fasilitas apotek bisa didirikan pada lokasi yang sama juga dengan kegiatanpelayanan komoditi yang lain diluar sediaan farmasi.

c. apotek bisa lakukan aktivitas service komoditi yang lain di luarsediaan farmasi. kriteria lain yang perlu di perhatikan untuk membangun suatu apotek diantaranya :

surat izin praktek apoteker ( sipa )untuk beroleh sipa cocok dengan pp ri no. 51 th. 2009tentang pekerjaan kefarmasian, seorang apoteker mesti mempunyai surattanda registrasi apoteker ( stra ). stra ini bisa di dapatkan jikaseorang apoteker mencukupi kriteria seperti berikut :
1 ) mempunyai ijazah apoteker
2 ) mempunyai sertifikat kompentensi apoteker
3 ) surat pernyataan sudah mengucapkan sumpah atau janji apoteker
4 ) surat info sehat fisik serta mental dari dokter yangmempunyai surat izin praktek
5 ) bikin pernyataan dapat mematuhi serta melaksanakan ketentuan etika profesi

setiap tenaga kefarmasian yang dapat menggerakkan pekerjaankefarmasian harus mempunyai surat izin cocok area tenaga kefarmasianbekerja. surat izin sebagaimana disebut pada ayat ( 1 ) berbentuk :

1 ) SIPA untuk apoteker penanggung jawab di sarana pelayanankefarmasian ;
2 ) SIPA untuk apoteker pendamping di sarana pelayanankefarmasian ;
3).SIK untuk apoteker yang lakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas produksi atau sarana distribusi/penyaluran ; atau
4 ) SIKTIK untuk tenaga tehnis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada sarana kefarmasian

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar